jual buah merah donk akh
meniadakan proses jual buah merah aja pemeriksaan perkara melalui Pengadilan
Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melaksanakan
setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan
Peraturan Prosedur BANI.[1]
Mengenai
kerahasiaan seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal
yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen,
laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan,
harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter dan BANI,
kecuali oleh peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau
disetujui oleh semua pihak yang bersengketa. Kemudian bahasa buah merah yang dipakai yaitu
bahasa Indonesia, kecuali dan apabila Majelis, dengan menimbang keadaan
(seperti adanya pihak-pihak asing dan/atau arbiter-arbiter asing yang tidak
dapat berbahasa Indonesia, dan/atau dimana transaksi yang menimbulkan sengketa
dilaksanakan dalam bahasa lain), menganggap perlu digunakannya bahasa Inggris
atau bahasa lainnya.
Selanjutnya
mengenai yuridiksi yaitu kompetensi-kompetensi, Majelis berhak menyatakan keberatan
atas pernyataan jual buah merah bahwa ia tidak berwenang, termasuk keberatan yang berhubungan
dengan adanya atau keabsahan perjanjian arbitrase jika terdapat alasan untuk
itu.
[1] http://www.bani-arb.org/bani_prosedur_ind.html jual buah merah
diakses pada Minggu, 5 Oktober 2014
pukul 18.00 WIB.



.jpg)




.jpg)
