Friday, January 16, 2015

jual buah merah mba ulva KMB Dahsyat

jual buah merah donk akh 

meniadakan proses jual buah merah aja  pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melak­sanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.[1]
           Mengenai kerahasiaan seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan pe­nunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus di­jaga kerahasiaannya diantara para pihak, para ar­biter dan BANI, kecuali oleh peraturan perun­dang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa. Kemudian bahasa buah merah  yang dipakai yaitu bahasa Indonesia, kecuali dan apabila Majelis, dengan menim­bang kea­daan (seperti adanya pihak-pihak asing dan/atau arbiter-arbiter asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dan/atau dimana transaksi yang menimbulkan sengketa dilaksanakan dalam bahasa lain), menganggap perlu diguna­kannya bahasa Inggris atau bahasa lainnya.
           Selanjutnya mengenai yuridiksi yaitu kompetensi-kompetensi, Majelis berhak menyatakan keberatan atas pernyataan jual buah merah bahwa ia tidak berwenang, termasuk keberatan yang berhubungan dengan adanya atau keabsahan perjanjian arbitrase jika terdapat alasan untuk itu.





[1] http://www.bani-arb.org/bani_prosedur_ind.html jual buah merah  diakses pada Minggu, 5 Oktober 2014  pukul 18.00  WIB.



No comments:

Post a Comment